Tanya Jawab Ustadz: Membaca Al-Qur’an via HP, Bolehkah?

Diposting pada

Q: Bagaimana hukum menggunakan aplikasi Al-Qur’an di sela waktu istirahat kerja?

Pada kegiatan PKR kali ini, terdapat segmen #tanyaustadz, yakni sesi tanya jawab tiap minggunya di hari Kamis. Pertanyaan terpilih akan dijawab langsung oleh ustadz yang mumpuni di bidangnya. Untuk pertanyaan pertama yang akan dibahas yakni terkait membaca Al-Qur’an via smartphone (HP).

Dewasa ini, perkembangan teknologi berlangsung dengan pesat dan semakin banyak dimanfaatkan dalam berbagai sisi kehidupan. Aneka kebutuhan sehari-hari dapat dilayani dengan HP. Jadilah HP sebagai sarana utama dalam keseharian, termasuk keperluan mengaji Al-Qur’an dalam hal ini.

Mengutip dari NU Online, Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat bagi Rasulullah SAW, ditulis dalam bentuk mushaf dan diriwayatkan secara mutawattir serta membacanya bernilai ibadah. Begitu kiranya definisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi As-Shalih.

Berdasarkan redaksi di atas, membaca Al-Qur’an dinilai sebagai ibadah. Utamanya dalam bulan Ramadhan seperti sekarang, banyak orang berlomba-lomba untuk mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali. Namun di sisi lain, sebagian orang merasa dirinya terlalu sibuk sehingga mencari waktu untuk membaca Al-Qur’an. Nah, bagaimana hukumnya jikalau menggunakan aplikasi di HP untuk membaca Al-Qur’an di sela waktu bekerja?

Pak Ihsan menjelaskan bahwa pada dasarnya membaca Al-Qur’an di mana saja itu hukumnya boleh, kecuali di tempat-tempat yang diharamkan seperti di toilet. Apabila di tempat kerja, tentu harus kita lihat terlebih dahulu suasana di lingkungan sekitarnya. Apakah crowded atau tidak? Karena jika suasananya crowded atau ramai, maka tidak dianjurkan membaca Al-Qur’an di tempat tersebut. Malah akan berujung makruh karena akan mengganggu bagi pembaca Al-Qur’an itu sendiri, meskipun hukumnya tetap sah.

Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an bab Akmalil Hishol bahwasannya dalam membaca Al-Qur’an kita harus pada sikap yang benar-benar sempurna. Dalam artian, bersih dari segi tempat, badan, pakaian, dan tempatnya yang nyaman. Rekomendasi tempat terbaik untuk membaca Al-Qur’an dari Imam Nawawi adalah di dalam masjid. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kita bisa membacanya di mana saja.

Jadi, apabila ada waktu jeda bekerja (waktu istirahat) dan dapat dipastikan bahwa tempatnya bersih, pakaian yang dikenakan juga bersih, maka membaca Al-Qur’an di waktu tersebut sangat dianjurkan dan boleh. Ia juga mendapatkan pahala ibadah dari bacaannya.

Ulama memandang bahwa ketika menyentuh Al-Qur’an baik yang ada pada aplikasi maupun mushaf haruslah suci.

  لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ

“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” Qs. Al-Waqi’ah: 79

Menurut Madzhab Syafi’i bahwa “مُطَهَّرُوْنَۙ” disitu artinya orang yang suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Oleh karenanya, ulama sepakat bahwa sebelum memegang Al-Qur’an haruslah berwudlu (bersuci).

Terkait dengan masalah aplikasi Al-Qur’an di HP. Bahwa aplikasi itu muncul huruf-hurufya karena ada pancaran sinar dari HP (berupa soft file) ketika kita membuka aplikasi tersebut.  Mengutip dari Daarul Ifta’-nya Mesir dan Syeikh Ali Jumu’ah yang memperbolehkan untuk tidak berwudlu terlebih dahulu ketika membaca Al-Qur’an lewat layar HP.

Namun Pak Ihsan menegaskan kembali, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa utamanya orang yang hendak membaca Al-Qur’an adalah dengan sikap yang benar-benar sempurna. Suci dan bersih dari segi tempat, badan, pakaian, dan tempatnya yang nyaman. Maka beliau menegaskan harus dalam keadaan suci (berwudlu) ketika menggunakan aplikasi Al-Qur’an lewat HP. Tak lain karena hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dan memuliakan Al-Qur’an.

Wallohu A’lam biṣ ṣowab

 

Oleh: Bapak H. M. Ikhsanudin, M.S.I

Pictured by Madrosah Sunah on Unsplash